Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan belum menerima surat permohonan izin penahanan Wakil Wali Kota Bandung tersebut. Ia menyebut tidak ada surat yang masuk ke inspektorat Kemendagri.
“Tidak ada permohonan itu ke inspektorat Kemendagri,” kata dia.
Ketika ditanya kemungkinan surat izin itu belum sampai ke Kemendagri, Bima Arya tidak menampiknya. “Mungkin begitu,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan mengungkap dugaan modus yang dilakukan kedua tersangka.
Erwin dan Rendiana diduga meminta proyek kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung, yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (rep)
sumber: republika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





