JABARNEWS | BANDUNG – Kasus penipuan tekstil senilai Rp100 miliar yang menyeret Miming Theniko (71) kembali mencuri perhatian publik. Bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena permohonan khusus yang diajukan pihak terdakwa. Mengingat usianya yang lanjut dan kondisi kesehatannya yang menurun drastis usai menjalani operasi pengangkatan ginjal, Miming kini memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya diubah dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
Pemeriksaan Medis Ulang: Hakim Minta Kepastian
Langkah hukum ini diiringi dengan itikad kooperatif dari pihak kuasa hukum. “Namun sesuai permintaan majelis hakim, kami akan melakukan cek ulang medis terdakwa kembali guna meyakinkan kondisi kesehatan terdakwa terhadap majelis hakim,” kata Yopie Gunawan, SH., MH, kepada awak media pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Bandung.
Yopie pun berharap, permohonan kliennya bisa dikabulkan berdasarkan nilai-nilai hati nurani dan kemanusiaan yang menjadi landasan utama sistem hukum.
Jaminan Disiapkan, Berkaca pada Pengalaman Sebelumnya
Sebagai bentuk keseriusan, Yopie mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan jaminan dari istri Miming, serta uang jaminan sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, ia juga menyinggung bahwa langkah ini bukan pertama kali ditempuh.
“Saat itu majelis hakim mengabulkan permohonan klien kami di PN Bale Bandung hingga selesai PK dengan alasan sakit yang dialami terdakwa. Kami berharap, kali ini majelis hakim PN Bandung juga bisa mengabulkan permohonan terdakwa,” jelasnya penuh harap.
Ginjal Tinggal Satu
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ricky Maulana, SH., MH, turut menekankan kondisi medis yang mengkhawatirkan. “Terdakwa mengalami pengangkatan ginjal akibat kanker pada tahun 2021 lalu. Sejak itu kondisi terdakwa tidak boleh terlalu lelah dan kini terdakwa memerlukan perawatan intensif,” ungkapnya.
Dengan nada serius, Ricky menambahkan bahwa kondisi fisik Miming yang kian rentan seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. “Kami berharap ada keadilan yang bisa diterima terdakwa dengan dasar kemanusiaan,” tuturnya lugas.
Agenda Tuntutan Diundur: Jaksa Belum Siap
Menariknya, sidang yang sedianya akan mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Miming harus ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutannya. Alhasil, sidang dijadwalkan ulang ke hari Selasa pekan depan.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari bisnis kerja sama bidang tekstil yang ditawarkan oleh Miming Theniko kepada The Siauw Tjhiu. Dengan iming-iming keuntungan dan jaminan pengembalian modal, Miming berhasil menarik dana hingga mencapai Rp100 miliar dari The Siauw Tjhiu. Namun, alih-alih mendapatkan hasil, Proyek kerja sama itu pun tak jelas juntrungannya.
Akibatnya The Siauw Tjhiu melaporkan terdakwa dengan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, istri pelapor, Tjindrawati Halim, memberikan kesaksian bahwa dana sebesar Rp100 miliar ditransfer dari PT Sinar Runnerindo ke rekening Miming Theniko dan anaknya di Bank Central Asia (BCA). Dana tersebut diklaim sebagai investasi untuk pembelian mesin-mesin tekstil, dengan janji imbal hasil sebesar 2,5% per bulan.
Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa cek-cek yang diberikan oleh terdakwa sebagai jaminan sering kali kosong atau tidak dapat dicairkan. Beberapa cek bahkan diduga palsu atau dimanipulasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak hanya sebatas pinjam-meminjam, melainkan mengarah pada penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa berargumen bahwa kasus ini merupakan sengketa hutang-piutang yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Mereka juga menyatakan bahwa sebagian dana telah dikembalikan dan transaksi tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis antara dua entitas perusahaan. ( Red)
.