JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial PY (54) diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Polisi telah mengamankan pelaku dan mendalami kasus ini setelah dua korban berani melapor.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa dua korban telah diidentifikasi. Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2025.
“Dua korban mengalami tindak asusila oleh pelaku berinisial PY pada Maret 2025. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Sukatani,” kata Arwin, Senin (5/5/2025).