Daerah

Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Pria di Purwakarta Gondol Motor Korban

×

Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Pria di Purwakarta Gondol Motor Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan eks kepala desa di Sukabumi di wilayah Tasikmalaya. (foto: ilustrasi)
Pelaku ditahan polisi usai dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. (foto: ilustrasi)

“Pelaku berpura pura megobrol kepada korban dan alasan memasukan korban bekerja di pabrik kemudaian pelaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya pergi,” ucap Hery.

Motor tak kunjung datang kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku ditangkap dan motornya kembali.

Baca Juga:  Momen Ambu Anne Dipertemukan dengan Dedi Mulyadi di Ruang Khusus Mediasi Pengadilan Agama Purwakarta

“Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku di daerah Cikopo, Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Hery, pihkanya juga mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan plat nomor motor palsu yang bakal digunakan pelaku.

Baca Juga:  Herman Suyatman Pastikan Pemdaprov Jabar Sejalan dengan Pusat dalam Pembangunan Ekonomi Hijau

“Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 40 kali. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Hery.

Baca Juga:  KPID Jabar Ingatkan Masyarakat Cerdas Memilih Sumber Informasi di Pilkada 2024
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan