
“Pelaku menganjal slot kartu agar korban panik. Mereka lalu menawarkan bantuan, mengganti kartu korban dengan kartu lain, dan meminta korban mencoba kembali memasukkan PIN,” jelas AKP Tono.
Setelah mendapatkan PIN, pelaku kemudian mengambil uang korban dan meninggalkan lokasi sebelum korban menyadari kartunya telah ditukar.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak memberikan PIN ATM kepada orang tidak dikenal dan berhati-hati saat mengalami gangguan di mesin ATM.
“Jika kartu ATM tertelan, segera hubungi petugas resmi atau bank terkait. Jangan menerima bantuan dari orang asing karena ini modus yang sering dilakukan pelaku ganjal ATM,” tutup AKP Tono. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News