JABARNEWS │ JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyatakan ajaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menyimpang dari syariat Islam pada umumnya. Ajaran dimaksud diantaranya mengenai sholat, puasa hingga mengenai ibadah haji.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, Syatori saat dihubungi awak media, Rabu (21/6/2023).
“Syariat yang dilakukan oleh Al-Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya,” ujar Syatori dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Syatori, hingga saat ini banyak laporan yang menyebutkan bahwa Al-Zaytun mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.
Syatori pun mencontohkan pernyataan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menyebut ibadah haji tidak harus di Mekkah, yakni cukup di Indonesia. Hal itu menurutnya sangat tidak sesuai dengan syariat Islam.