Kebijakan ini juga diambil dengan mengacu pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang lebih dulu menetapkan besaran bantuan serupa pada angka Rp40 juta per rumah tidak layak huni.
Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Bekasi baru akan dimulai dua tahun mendatang karena masih menunggu regulasi berupa Peraturan Bupati rampung disusun.
Chaidir menekankan bahwa Program Rutilahu bukan sekadar bantuan finansial, melainkan juga bertujuan menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Dukungan pemerintah daerah diharapkan menjadi pemicu agar keluarga penerima, tetangga, hingga perangkat desa ikut terlibat aktif dalam proses renovasi.
“Lewat program ini, kami ingin membangun kepedulian sosial warga desa untuk bersama-sama menciptakan hunian yang lebih layak,” katanya.