Mulai 26 Agustus, Motor dan Mobil di Jakarta Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Dendanya

Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Suka Berburu Giveaway? Lakukan Tips Ini Biar Menang

Penerapan tilang uji emisi ini merupakan langkah tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Baca Juga:  14 Jenis Pelanggaran Ini Diincar Polisi Selama Razia, Berikut Besaran Denda Tilangnya

Selain itu, proses tilang uji emisi akan melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga pemberian denda tilang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News