“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” tambahnya.
Penerapan tilang uji emisi ini merupakan langkah tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.
Selain itu, proses tilang uji emisi akan melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga pemberian denda tilang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News