Menurut Sekda Subang, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1446 H ditetapkan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: Pukul 06.30 – 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30
- Jumat: Pukul 06.30 – 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00
Kepala Perangkat Daerah juga diminta memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijrah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.(red)