Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Sukabumi

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyita puluhan ribu butir obat keras terbatas ilegal.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Waduh! Perahu Nelayan Karam Dihantam Ombak di Perairan Karang Potong Sindangbarang

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sepanjang Mei hingga awal Juni 2023.

Baca Juga:  IKWI Bersama PWI Cianjur Santuni Yatim dan Bagi-bagi Takjil

“Untuk jumlah barang bukti yang disita sebanyak 50.426 butir obat keras terbatas dari berbagai merek,” kata Maruly di Sukabumi, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:  Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

Adapun keempat tersangka itu berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.