Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Sukabumi

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyita puluhan ribu butir obat keras terbatas ilegal.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Gerakan Pramuka Sangat Relevan dalam Tangani Berbagai Krisis

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sepanjang Mei hingga awal Juni 2023.

Baca Juga:  Pelajar yang Hina Nabi Muhammad di Sukabumi Diperiksa Polisi, Ini Faktanya

“Untuk jumlah barang bukti yang disita sebanyak 50.426 butir obat keras terbatas dari berbagai merek,” kata Maruly di Sukabumi, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:  Simsalabim, Eceng Gondok Disulap Satgas Citarum Harum Sektor 12 Jadi...

Adapun keempat tersangka itu berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.