JABARNEWS I MEDAN – Polisi tetapkan nahkoda kapal kayu membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara jadi tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, Polda Sumatra Utara sudah mengambil alih kasus kapal kayu membawa PMI sebanyak 89 orang yang karam di Perairan Tanjung Api, Asahan.
“Hasil penyelidikan, seorang pria berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskannya, tersangka H alias S berperan sebagai nakhoda kapal yang karam membawa 89 PMI. Dalam peristiwa itu 2 orang PMI dinyatakan meninggal dunia. Dia dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang.
“Tersangka merupakan nahkoda kapal yang membawa para PMI,” ungkap Alamsyah.