Daerah

Narapidana di Indramayu Kendalikan Peredaran Sabu dari dalam Lapas, Kok Bisa?

×

Narapidana di Indramayu Kendalikan Peredaran Sabu dari dalam Lapas, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

Kemudian setelah terjadi transaksi antara A dan E, lanjut Fahri, tersangka A menyuruh S untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati antara A dan E.

“Tersangka A ini menyuruh pelaku S untuk segera mengambil dan mengedarkannya. Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Produksi Perikanan di Indramayu Melimpah, Capai 526 Ribu Ton

Fahri menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kacamata warna hitam berisi lima buah plastik klip bening, satu buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150 ribu, selain itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam.

Baca Juga:  Usai Dicecar 26 Pertanyaan, Tedy Suami Mendiang Lina Kembali Diperiksa Polisi

Fahri menerangkan, dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Baca Juga:  Razia Jelang Nataru di Tasikmalaya: Satu Wanita dan Tiga Pria dalam Kamar, Petugas Temukan Sesuatu

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2