Daerah

Nenek 76 Tahun Dianiaya karena Dituduh Penculik, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama

×

Nenek 76 Tahun Dianiaya karena Dituduh Penculik, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Ahmad menyesali tindakan spontan tersebut. “Saya mengaku salah, tidak memastikan dulu informasi itu. Saya hanya sempat memukul sekali di bagian kepala. Saya menyesal,” kata Ahmad kepada penyidik.

Baca Juga:  Bupati Garut: Rumah Singgah TBC Upaya Pemberdayaan Sosial Ekonomi

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Nenek Asyiah mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan trauma akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:  Bupati Majalengka Siap Mutasi Besar-Besaran, 14 Pejabat Eselon II Akan Diganti

Polres Cianjur menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan tanpa dasar hukum, terutama kepada kelompok rentan seperti lanjut usia. (Red)

Baca Juga:  Gerebek Depot Jamu, Polres Cianjur Sita 468 Botol Miras Jelang Libur Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2