Daerah

Nenek 76 Tahun Dianiaya karena Dituduh Penculik, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama

×

Nenek 76 Tahun Dianiaya karena Dituduh Penculik, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Ahmad menyesali tindakan spontan tersebut. “Saya mengaku salah, tidak memastikan dulu informasi itu. Saya hanya sempat memukul sekali di bagian kepala. Saya menyesal,” kata Ahmad kepada penyidik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Canangkan Revolusi Pendidikan Jabar: SPMB 2025 hingga Dana Hibah Dihentikan

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Nenek Asyiah mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan trauma akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:  Disperindag Jabar Buka Layanan Desain dan Cetak Kemasan IKM Gratis

Polres Cianjur menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan tanpa dasar hukum, terutama kepada kelompok rentan seperti lanjut usia. (Red)

Baca Juga:  Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Begini Modusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2