Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Ahmad menyesali tindakan spontan tersebut. “Saya mengaku salah, tidak memastikan dulu informasi itu. Saya hanya sempat memukul sekali di bagian kepala. Saya menyesal,” kata Ahmad kepada penyidik.
Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Nenek Asyiah mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan trauma akibat kejadian tersebut.
Polres Cianjur menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan tanpa dasar hukum, terutama kepada kelompok rentan seperti lanjut usia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News