Nikita Mirzani Kembali Tersandung Kasus Pidana

Artis Nikita Mirzani Sebut Suami Putri Candrawathi Tampan

“Satu bundel postingan akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut diatas, satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller,” paparnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.

Selain itu, Nikita juga disangkakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kemudian pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.