“Kementerian agama belum bisa membangun kantor KUA karena saat ini tanah ditempati adalah tanah wakaf,” terang Kepala KUA Kecamatan Cilaku.
Namun, masih ujar Irwan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses hibah tanah dari pemerintah daerah Kabupaten Cianjur dihibahkan kepada Kecamatan Cilaku
“Hanya saja dan sekarang sedang dalam proses,” singkatnya.
Ia berharap, proses hibah segera terlaksana agar KUA Cilaku segera memiliki kantor layak dan semakin maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Do’akan saja, mudah-mudahan segera terlaksana,” tutup Irwan.