Daerah

OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

×

OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Keberadaan koperasi yang berubah menjadi pinjaman online (pinjol) mulai marak di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Disebut sebagai pinjol, koperasi ini beroperasi layaknya pinjol. Salah satuya menawarkan pinjaman atau kredit via daring (online).

Baca Juga:  Penjara Banceuy: Rahim Gagasan Merdeka dari 'Bung Besar' Soekarno

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman pinjol yang menawarkan bunga tinggi.

Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan koperasi ini beroperasi seperti pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Meski berbadan hukum koperasi, namun ketika menjadi pinjol menjadi pinjol ilegal.

Baca Juga:  Ratusan Peluru Senjata Api Masih Aktif Ditemukan Di TPS

“Banyak koperasi yang berubah menjadi pinjol, namun mereka jadi pinjol ilegal,” ujar Edi, Sabtu (30/7/2022).

Masih menurut Edi, dalam praktiknya diwarnai hal yang melanggar aturan. Misalnya cara penagihan yang intimidatif dan meretas data pribadi peminjam.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Ungkap 12 Kasus Narkoba Jelang Ramadan

“Bunga tinggi, kemudian meretas data pribadi sampai melakukan intimidasi,” ungkap Edi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan