OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Keberadaan koperasi yang berubah menjadi pinjaman online (pinjol) mulai marak di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Disebut sebagai pinjol, koperasi ini beroperasi layaknya pinjol. Salah satuya menawarkan pinjaman atau kredit via daring (online).

Baca Juga:  Duh! Oknum Penjual di Kota Bandung Jual Minyak Goreng di Atas HET, Capai Rp45 Ribu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman pinjol yang menawarkan bunga tinggi.

Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan koperasi ini beroperasi seperti pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Meski berbadan hukum koperasi, namun ketika menjadi pinjol menjadi pinjol ilegal.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Penundaan Laga Persib VS Persija, Begini Katanya

“Banyak koperasi yang berubah menjadi pinjol, namun mereka jadi pinjol ilegal,” ujar Edi, Sabtu (30/7/2022).

Masih menurut Edi, dalam praktiknya diwarnai hal yang melanggar aturan. Misalnya cara penagihan yang intimidatif dan meretas data pribadi peminjam.

Baca Juga:  Kepergok Maling Motor Petani, Pria di Tasikmalaya Babak Belur Dimassa

“Bunga tinggi, kemudian meretas data pribadi sampai melakukan intimidasi,” ungkap Edi.