Daerah

Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya, Diancam Lima Tahun Penjara

×

Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya, Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).
Ilustrasi Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya. (Foto: Internet).

“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Baca Juga:  Polisi di Cerebon Ungkap 21 Kasus Narkotika Jenis Sabu hingga OKT

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Jelang Debat Publik, KPU Cianjur Minta Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli. (Red)

Baca Juga:  Viral! Diduga Pelaku Sodomi, Seorang Duda Nyaris Diamuk Massa di Bojongpicung Cianjur
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan