Daerah

Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya, Diancam Lima Tahun Penjara

×

Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya, Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).
Ilustrasi Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya. (Foto: Internet).

“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Baca Juga:  Korban Asusisila Sesama Jenis yang Dilakukan Tokoh Agama di Garut Bertambah, Ini Pengakuan Tersangka

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Pemkab Indramayu Terus Dorong Rumah Tahfidz di 31 Kecamatan

Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli. (Red)

Baca Juga:  Oknum Guru Cabuli Murid di Kolam Renang Garut, Begini Kronologinya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan