
Namun, pada Maret 2018, MHB kembali mendatangi korban untuk meminta kembali surat tanah yang telah dijaminkan dengan alasan untuk mengurus sertifikat tanah.
Setelah menerima surat tanah tersebut, MHB tidak hanya gagal mengembalikan uang yang dipinjam, tetapi juga tidak mengembalikan surat tanah yang telah diambil.
‘Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan Aipda MHB ke Polres Serdang Bedagai,” ungkap Zulfan.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan terlapor yang belum diketahui. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat oknum polisi seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, namun terlibat dalam tindakan yang merugikan warga. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News