“Ada permintaan maaf dari perwakilan ormas kepada pihak Dinas Kesehatan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut,” jelas Mustofa.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada kelompok yang meminta, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Mustofa menegaskan agar perusahaan tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan serupa.
“Kami mengingatkan kepada ormas atau kelompok masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bekasi, termasuk meminta jatah THR,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News