Daerah

Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

×

Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap pria berinisial L (40) asal Kecamatan Cicurung, Kabupaten Sukabumi yang nekat menodai keponakannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.

Baca Juga:  Ancam Petugas Leasing Pakai Parang, Pria Asal Sedang Bedagai Ditangkap

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolsek Cicurug Kompol Parlan. Ia menerangkan, aksi bejat L sudah dilakukannya sejak Januari 2022 lalu.

Lanjutnya, pelaku sudah menodai keponakannya sebanyak 4 kali.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Kabar Baiknya

“Dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung dari Januari hingga sekarang,” katanya, Kamis (21/4/2022).

Parlan menerangkan, pelaku yang tinggal bersama orang tua korban ini sehari-hari sering bermain dengan korban. Hingga akhirnya perbuatan bejatnya itu dilakukan terhadap korban ketika keadaan rumah sedang sepi.

Baca Juga:  DPRD Jabar Resmi Bentuk Pansus IV Bahas LKPJ Gubernur 2024, Dedi Mulyadi Ungkap Hal Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan