Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

Adapun alasan L menodai keponakannya karena terangsang lantaran korban sering naik ke punggung pelaku.

“Pelaku merasa terangsang kalau korban naik ke punggung atau badan pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Golkar Jabar Siapkan Puluhan Ribu Saksi Milenial di Pilkada 2020

Melansir dari sukabumiupdate.com, kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit dan bercerita kepada orangtuanya.

“Korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu, lantas setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Karawang Masih Buru Seorang Pelaku Perampokan Minimarket

Pelaku yang ditangkap pada 14 April 2022 itu dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Kasihan! Rumahnya Ambruk, Satu Keluarga di Pabuaran Sukabumi Harus Ngungsi