Daerah

Panggil Pemilik Gundang Penyimpanan Bangkai Pesawat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Ini

×

Panggil Pemilik Gundang Penyimpanan Bangkai Pesawat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Penampakan gudang penyimpanan pesawat bekas di Parung, Bogor (Foto: detikcom).

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memanggil pemilik gudang penyimpanan bangkai pesawat di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.

Setelah pemanggilan, rencananya Satpol PP Kabupaten Bogor Berencana meninjau kembali gudang tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:  12 Desa di Sukabumi Diterjang Longsor dan Puting Beliung, Berikut Data Laporan BPBD

“Memang hari ini pemilik pesawat bekas memenuhi panggilan pasca penyegalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:  Hari Libur Termasuk Akhir Pekan, Puskesmas di Cianjur Tetap layani Vaksinasi

Iwan mengaku, pemeriksaan langsung dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait dokumen perizinannya yang masih belum lengkap.

“Yang jelas kami akan mendata kembali lokasi tersebut, karena izinnya baru dimiliki sampai tingkat Desa saja belum ke Izin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya.

Baca Juga:  Herman Suayatman Pastikan Penanganan Dampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor Cepat Terselesaikan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan