Daerah

Panggil Pemilik Gundang Penyimpanan Bangkai Pesawat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Ini

×

Panggil Pemilik Gundang Penyimpanan Bangkai Pesawat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Penampakan gudang penyimpanan pesawat bekas di Parung, Bogor (Foto: detikcom).

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memanggil pemilik gudang penyimpanan bangkai pesawat di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.

Setelah pemanggilan, rencananya Satpol PP Kabupaten Bogor Berencana meninjau kembali gudang tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:  Polsek Maniis Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar di Ujung Purwakarta

“Memang hari ini pemilik pesawat bekas memenuhi panggilan pasca penyegalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:  Kelompok Remaja Adu Jotos di Binjai Viral di Media Sosial

Iwan mengaku, pemeriksaan langsung dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait dokumen perizinannya yang masih belum lengkap.

“Yang jelas kami akan mendata kembali lokasi tersebut, karena izinnya baru dimiliki sampai tingkat Desa saja belum ke Izin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya.

Baca Juga:  Iwan Setiawan akan Revisi Kenaikan Harga Gas Elpiji di Kabupaten Bogor
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan