Panwascam Cipunagara Imbau Peserta Pemilu Tak Langgar Aturan Saat Masa Tenang

Panwascam Cipunagara
Panwascam Cipunagara menggelar pers rilis pengawasan masa tenang pemilu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cipunagara Kabupaten Subang memulai pengawasan selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung mulai tanggal 10 hingga 13 Februari 2024.

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu, Ketua Panwascam Cipunagara, Tatang Hermansyah, memberikan pernyataan penting kepada seluruh peserta pemilu.

Baca Juga:  Susi Pudjiastuti akan Gabung Tim Bappilu Gerindra Jabar untuk Menangkan Prabowo-Gibran?

Dalam keterangannya, Tatang mengimbau agar semua peserta pemilu mematuhi aturan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama masa tenang pemilu.

Baca Juga:  Pengurus TP PKK Purwakarta Dilantik Bupati Anne Ratna Mustika

“Kami mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye, menyebarkan berita bohong, atau melakukan kegiatan politik aktif lainnya yang dilarang selama masa tenang,” ujar Tatang.

Baca Juga:  Masuk Zona Merah, Begini Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah di Purwakarta

Lebih lanjut, Tatang juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas setiap tahapan pemilu. “Kami mengharapkan semua pihak untuk tetap menjaga suasana damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu politik yang bisa memicu ketegangan,” tambahnya.