JABARNEWS │ SUBANG – Setelah proses pemungutan suara pada pemilu 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pagaden siap untuk mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pagaden pada Minggu (17/2/2024).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 219 tahun 2024, proses rekapitulasi menggunakan dua panel yang melakukan perhitungan bersamaan.
Pada hari pertama rekapitulasi, panel satu diisi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamulya. Sedangkan panel dua diisi oleh PPS Desa Gambarsari. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga pukul 00.00 WIB.
Proses rekapitulasi dipimpin oleh PPK Kecamatan Pagaden dan dihadiri oleh Panwascam Pagaden, aparat TNI dan Polri, sejumlah saksi peserta pemilu, serta warga yang turut menyaksikan dari luar pendopo.