Daerah

Pasangan Suami Istri di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

×

Pasangan Suami Istri di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukuman mati (1)
Ilustrasi hukuman mati. (foto: istimewa)
Ilustrasi hukuman mati (1)
Ilustrasi hukuman mati. (foto: istimewa)

Dengan bantuan istrinya, Hana, Ronal mengambil sabu-sabu yang dikirim oleh J melalui kurir pada 3 Juni 2023. Setelah menerima sabu-sabu tersebut, Ronal menghubungi Vian untuk membantunya menjual narkotika tersebut.

Vian dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil menjual sabu-sabu yang diantarkan oleh J melalui Ronal. Setelah Vian menjual 2 kg sabu-sabu di Sumedang, ia menerima bayaran sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Gulirkan Bantuan Modal Usaha Tanpa Bunga bagi Warganya, Begini Cara Mengikutinya

Sementara itu, Ronal dan Hana hanya menerima upah Rp5 juta yang ditransfer oleh J. Ronal kemudian meminta Vian untuk merecah 1 kg sabu-sabu yang tersisa dan menjualnya tanpa perintah langsung dari J.

Baca Juga:  Kajati Jabar Bakal Turun Langsung Jadi JPU Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Media Diminta Tidak Lakukan Ini

Dalam perjalanan kasus ini, Vian ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2023, diikuti oleh penangkapan Ronal dan Hana beberapa hari kemudian. Ketiganya kini menghadapi tuntutan pidana mati dari JPU Kejari Kota Bandung atas peran mereka dalam peredaran sabu-sabu. (red)

Baca Juga:  Siap-siap Operasi Keselamatan Lodaya 2022 Digelar Tangga 1 sampai 14 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2