Daerah

Pasangan Suami Istri di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

×

Pasangan Suami Istri di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukuman mati (1)
Ilustrasi hukuman mati. (foto: istimewa)
Ilustrasi hukuman mati (1)
Ilustrasi hukuman mati. (foto: istimewa)

Dengan bantuan istrinya, Hana, Ronal mengambil sabu-sabu yang dikirim oleh J melalui kurir pada 3 Juni 2023. Setelah menerima sabu-sabu tersebut, Ronal menghubungi Vian untuk membantunya menjual narkotika tersebut.

Vian dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil menjual sabu-sabu yang diantarkan oleh J melalui Ronal. Setelah Vian menjual 2 kg sabu-sabu di Sumedang, ia menerima bayaran sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Pastikan Tidak Ada Impor Beras Hingga Juni 2021

Sementara itu, Ronal dan Hana hanya menerima upah Rp5 juta yang ditransfer oleh J. Ronal kemudian meminta Vian untuk merecah 1 kg sabu-sabu yang tersisa dan menjualnya tanpa perintah langsung dari J.

Baca Juga:  Ogah Ikutan Citayam Fashion Week, Pemkot Cimahi Tegas Larang Fashion Show di Zebra Cross

Dalam perjalanan kasus ini, Vian ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2023, diikuti oleh penangkapan Ronal dan Hana beberapa hari kemudian. Ketiganya kini menghadapi tuntutan pidana mati dari JPU Kejari Kota Bandung atas peran mereka dalam peredaran sabu-sabu. (red)

Baca Juga:  Soal Dua Bocah Terlantar di Cibeber, Kabid Dinsos Cianjur Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2