Wali Kota Bandung Tegaskan, Peraturan RTRW Menguntungkan Masyarakat

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042 menjadi solusi pembangunan Kota Bandung dan juga bagi masyarakat Kota Bandung.

Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bandung tahun 2011-2031.

Saat ini, Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.