Daerah

Pasutri di Bandung Aniaya dan Bunuh Anak Angkatnya, Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pasutri di Bandung Aniaya dan Bunuh Anak Angkatnya, Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak. (foto: istimewa)
Ilustrasi penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak. (foto: istimewa)

Dia mengungkapkan setelah menerima hasil visum, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi dan diketahui kedua orang tua korban yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.

Menurut Budi, pihaknya masih mendalami terkait motif pasutri tersebut melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua kandung korban yang sengaja menitipkannya.

Baca Juga:  Jaringan Peredaran Pil Ekstasi Tanjungbalai Digulung, Pemasoknya Anak di Bawah Umur

“Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur empat bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Lagi, Anakan Ular Kobra Ditemukan Pemukiman Warga Tasikmalaya

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Pembangunan di Jabar Sangat Baik, Ekonomi Lebih Tinggi dari Nasional dan Juara Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2