Pegawai Positif Covid-19, PN Sei Rampah Tutup Sementara

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah tutup sementara atau ‘Lockdown’, setelah hakim dan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan tes swab sejak tanggal 7-15 Januari 2021.

Ketua PN Sei Rampah, Rio Banten Pasaribu mengatakan, penutupan sementara kantor PN Sei Rampah berdasarkan tes swab PCR dilakukan PN Sei Rampah tanggal 28 Desember 2020 lalu. Dinyatakan 3 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Seorang lagi dinyatakan positif setelah melakukan tes swab mandiri pada bulan Januari 2021.

Baca Juga:  Polisi Dalami Motif Pelaku Membacok Gus Farid

“Penutupan sementara kantor PN Sei Rampah, setelah ada 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya, Jumat (8/1/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut, katanya, PN Sei Rampah telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 10/KPN/SK/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang pada pokoknya menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara kecuali pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya

Baca Juga:  Korban Keracunan Diduga Akibat Nasi Kotak Terus Bertambah

“Kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak tidak bisa ditunda pelayanannya,” ucap dia.

Menurut dia, adapun pelayanan yang tidak bisa ditunda diantaranya, 1. permohonan dan izin penyitaan dan penggeledahan, 2. permohonan perpanjangan penahanan, 3. permohonan upaya hukum, 4. penerimaan surat masuk, 5. permohonan surat keterangan tentang tidak pernah dipidana.

“Terhadap jenis pelayanan tersebut dapat diajukan melalui Whatsapp dengan nomor sebagai berikut: – Sri Devi Stefani Sinurat (0822 7799 5474); – Feby Rizki Aulia Lubis (0823 1400 5893),” terang Rio.

Baca Juga:  Soal Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi: Siap Tegak Lurus untuk Program yang Terbaik

Masih kata dia, mencegah penyebaran Covid-19, seluruh kantor PN Sei Rampah telah dilakukan penyemprotan desinfektan dilakukan dinas kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) isolasi mandiri.

“Menutupkan sementara kantor PN Sei Rampah untuk menjaga keselamatan semuanya, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” tutupnya.

Penulis: Ahmad Putra