Pekerja Pers yang Tersangkut Hukum, Kini Ada Labkum Pers

Tim Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (Labkum) Pers bersama Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, usai deklarasi Labkum Pers di Bandung, Selasa (9/2/2022)

JABARNEWS | BANDUNG –  Para pekerja pers yang kini kerap terancam dan tersangkut kasus hukum, kini bisa datang dan meminta bantuan kepada Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (Labkum) Pers yang resmi berdiri, Selasa (9/2/2021) di Kota Bandung.

Meski lembaga ini didirikan atas inisiasi Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) Kota Bandung, Labkum Pers akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pekerja pers dimanapun, yang tengah tersangkut masalah hukum dampak pemberitaan.

Deklarasi dan peresmian Labkum Pers, dihadiri Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Kantor Sekretariat PWI Kota Bandung, Jalan Jalan Ahmad Yani No. 262.

Direktur Labkum Pers, Asep Budiantor, SE., SH., MH. Mengatakan, lembaga ini hadir guna mendamping dan membela setiap pekerja pers yang terkena masalah hukum, dampak produk pemberitaan.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono: Orang yang Mengadu Peruntungan di Kota Bandung Harus Punya Tujuannya Jelas

“Terutama bagi pekerja pers yang resmi bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan mengacu pada Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers,” ujarnya kepada pers disela-sela deklarasi, bersamaan moment peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tahun 2020.

Asep Budi memaparkan, saat ini masih banyak pekerja pers yang tersangkut kasus hukum pidana, kendati produk pers yang dihasilkan wartawan, jelas-jelas  merupakan produk jurnalistik dan ditempatkan di media perusahaan yang resmi. Namun ironisnya,para pekerja pers kerap dijerat UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengacu pada hukum pidana.

Baca Juga:  Mantap, Muspika Sukasari dan Warga Salat Subuh Berjamaah

“Disini, Labkum Pers memiliki tanggungjawab hukum pendampingan dan membela pekerja pers agar mendapatkan hak keadilan di depan hukum,” tegasnya.

Selain itu kata dia, Labkum Pers ini juga terbuka bagi masyarakat umum guna diberikan advokasi. Terutama bagi mereka yang merasa dirugikan atau terdampak buruk akibat dari suatu pemberitaan pers.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dampak buruk dari suatu pemberitaan, Labkum Pers cukup akan memberikan advokasi. Misalnya kemana harus melapor dan bagaimana cara menempuh somasi ke pers, atau lainnya,” tegasnya.

Sementara Yana Mulyana berharap, kehadiran Labkum Pers dapat menjaga marwah kebebasan pers sesuai cita-cita yang telah digariskan.

Baca Juga:  Mahasiswa Tel-U Realisasikan Program Pengabdian Masyarakat, Ini Rangkaian Kegiatannya

“Semoga kehadiran Labkum Pers yang pada hari ini (Rabu, 9 Februari 2022) dideklasikan bertepatan dengan Hari Pers Nasional dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Selamat atas terbentuknya Labkum Pers dan selamat Hari Pers Nasional,” ucap Kang Yana.

Sedang Ketua PWI Kota Bandung mengungkapkan, pihak melihat keberadaan Labkum Pers ini sangat penting, sehingga PWI Kota Bandung menginisiasinya sejak awal hingga dapat dikeklarasikan hari ini, pertepatan HPN-76 tahun 2022.

“Kehadiran Labkum Pers ini mendukung kemerdekaan pers yang tetap harus terjaga.  Karena jika pers tidak menjalankan fungsinya secara benar, juga menganggu kebebasan pers itu sendiri,” pungkasnya.(bong)