Daerah

Pelajar di Ciamis Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

×

Pelajar di Ciamis Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelajar dilarang bawa motor ke sekolah. (Foto: TMMIN).
Ilustrasi pelajar dilarang bawa motor ke sekolah. (Foto: TMMIN).

“Kemudian kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada kepala sekolah dan pengajar. Terkait larangan bawa kendaraan ke sekolah yang nantinya dapat disampaikan ke siswanya,” jelasnya.

Menurut Dadang, imbauan dan larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua ke sekolah ini juga mengacu berdasarkan UU no 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan juga angkutan jalan.

Baca Juga:  Teras Cihampelas Tak Jadi Dibongkar, DPRD: Peluang Baru untuk UMKM dan Ruang Publik Bandung

“Dalam UU tersebut tentunya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Wajib memiliki SIM sesuai apa jenis kendaraan yang dikemudikan, kemudian pemegang SIM juga harus minimal 17 tahun,” bebernya.

Baca Juga:  Pelaku Begal Asal Deli Serdang Tewas di Tabrak Truk di Serdang Bedagai

Dadang menambahkan, dalam imbauan tersebut juga, pihaknya mengarahkan pelajar di Ciamis untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Hidup Sebatang Kara, Seorang Kakek di Ciamis Ditemukan Tewas Mengambang dalam Kolam Ikan

“Kemudian menerapkan sanksi bagi pelajar yang membawa kendaraan baik motor maupun kendaraan lain ke sekolah,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2