Daerah

Pelaku Asusila Sesama Jenis di Cianjur Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Asusila Sesama Jenis di Cianjur Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Asusila Sesama Jenis
Ilustrasi asusila sesama jenis. (Foto: Pexels).
Asusila Sesama Jenis
Ilustrasi asusila sesama jenis. (Foto: Pexels).

Aszhari menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban penjual cilok itu, lebih dari satu orang berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Cugenang.

“Kami masih menunggu laporan dari keluarga korban lainnya yang sudah masuk ke Polsek Cugenang, meski pengakuan pelaku baru satu kali melakukan perbuatan seks menyimpang,” bebernya.

Baca Juga:  Keren, Program Pemkot Bandung Buruan Sae Jadi Sorotan Dunia Internasional

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Baznas Santuni Ratusan Jompo dan Anak Yatim di Sukanagara Cianjur

“Kami meminta orang tua lebih waspada dan selalu mengawasi anak mereka terutama saat bermain di lingkungan rumah karena pelaku kejahatan terhadap anak, rata-rata orang dekat dan dikenal korban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Sasar 40.749 Warga untuk Pemeriksaan HIV/AIDS
Pages ( 2 of 2 ): 1 2