Pelaku Asusila Sesama Jenis di Cianjur Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Asusila Sesama Jenis
Ilustrasi asusila sesama jenis. (Foto: Pexels).

JABARNEWS | CIANJUR – Pelaku asusila sesama jenis atau sodomi di Kabupaten Cianjur hanya diancam 15 tahun penjara.

Pelaku yang bernama Ujang (58) warga Kecamatan Cugenang ini berprofesi sebagai penjual cilok. Dia diduga telah melakukan aksi asusila tersebut berulang kali terhadap anak laki-laki.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Warga Dilarang Bangun Kembali Rumah di Wilayah Desa Ini

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap Sabtu (3/5/2023) setelah petugas mendapat laporan dari orang tua korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh di pemakaman umum.

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Sidang Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan, ini Alasannya

“Korban diiming-iming akan diberi cilok gratis dan diajak ke area pemakaman umum agar pelaku dapat melampiaskan nafsu menyimpangnya. Korban yang mendapat perlakuan tersebut sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” kata Aszhari di Cianjur, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Baru, Dinkes Cianjur Tingkatkan Pemeriksaan dan Skrining

Korban melaporkan hal tersebut pada orang tuanya selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib. Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, di hadapan petugas, penjual cilok yang kerak berpindah-pindah lokasi mengakui perbuatannya.