Daerah

Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

×

Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

“Kepada seluruh masyarakat Garut agar tidak mendekati judi online karena selain berdosa, juga hanya akan membuat miskin dan terjerat utang,” jelasnya.

Menurut Yonky, larangan dan hukuman bagi pelaku judi maupun yang berjudi secara online itu sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Perkuat Kerja Sama Kampus dan Industri untuk Perluas Peluang Kerja 2025

Dalam pasal itu, sambung dia, degan tegas ancaman kurungan penjaranya paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Kota Bandung Ungkap Ketidaksesuaian Hunian di Proyek Rumah Deret Tamansari

“Berdasarkan pasal tersebut para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Empat Wilayah Ini Jadi Fokus Polri Antisipasi Aksi Hari Buruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2