Daerah

Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

×

Pelaku Judi Online di Garut Harus Tobat, Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

“Kepada seluruh masyarakat Garut agar tidak mendekati judi online karena selain berdosa, juga hanya akan membuat miskin dan terjerat utang,” jelasnya.

Menurut Yonky, larangan dan hukuman bagi pelaku judi maupun yang berjudi secara online itu sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga:  Ini Keuntungan Bagi ASN yang Mau Pindah ke IKN Nusantara, Apa Saja?

Dalam pasal itu, sambung dia, degan tegas ancaman kurungan penjaranya paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Perputaran Uang Judi Online di Kabupaten Bogor Tertinggi Ketiga, Jumlahnya Capai Rp567 Miliar

“Berdasarkan pasal tersebut para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Catat! Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2