Daerah

Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

×

Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2. Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Kudiyana Terpilih Jadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gempol Periode 2023-2025

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan bahwa DR telah diamankan pada 27 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Masyarakat Ikut Aktif Kendalikan Pencemaran Udara dari Emisi di Cianjur

Pihaknya juga mengamankan D (23), pelaku pembacokan menggunakan golok di depan sebuah minimarket Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Bagi Nelayan di Wilayah Tasikmalaya Selatan, Baca Disini

Korban mengalami luka sabetan di kepala dan leher lalu mendapatkan perawatan medis Puskesmas Ciawi. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2