Pelaku Pembacokan di Pageurageung Tasikmalaya Ternyata Bandar Sabu, Ini Kata Polisi

Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2. Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Pastikan Lebaran Aman dan Nyaman di Kota Bandung, Ratusan Personel Satpol PP Disiagakan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan bahwa DR telah diamankan pada 27 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Walah! Pajero Sport di Tasikmalaya Dibobol Maling, Uang Rp300 Juta Raib

Pihaknya juga mengamankan D (23), pelaku pembacokan menggunakan golok di depan sebuah minimarket Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Truk Tambang di Parungpanjang Bogor Bandel, Iwan Setiawan Minta TNI-Polri Turun Tangan

Korban mengalami luka sabetan di kepala dan leher lalu mendapatkan perawatan medis Puskesmas Ciawi. (Red)