Menurut Lilik, motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi dendam. Sehari sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat percekcokan yang akhirnya dilerai oleh teman-teman mereka.
“Pelaku merasa dikhianati oleh korban. Setelah pertengkaran itu, pelaku yang masih menyimpan dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan,” ungkapnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan AZB terlacak di Kabupaten Cianjur.
“Tak butuh waktu lama, personel Sat Reskrim Polres Purwakarta dibantu Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lilik.
Atas perbuatannya, AZB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News