
Perbuatan cabul itu menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan.
Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 dan 2021 terhadap 10 korban bocah perempuan yang merupakan teman main anak-anaknya.
Seperti diketahui, rata-rata korban yang berusia 5-11 tahun itu dilakukan pencabulan di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun modus terdakwa menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.
Sang anak kemudian diminta duduk di atas punggung terdakwa. Saat itulah korban dicabuli berkali-kali.