Daerah

Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

×

Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi kasus pencabulan anak. (foto: ilustrasi)

Perbuatan cabul itu menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan.

Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 dan 2021 terhadap 10 korban bocah perempuan yang merupakan teman main anak-anaknya.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Minta Paslon Pilkada 2024 Daftar Tepat Waktu

Seperti diketahui, rata-rata korban yang berusia 5-11 tahun itu dilakukan pencabulan di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun modus terdakwa menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Blak-blakan Soal Utang Pemkot Sukabumi sebesar Rp1 Miliar

Sang anak kemudian diminta duduk di atas punggung terdakwa. Saat itulah korban dicabuli berkali-kali.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan