Daerah

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

×

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – seorang pria sudah lanjut usia (Lansia) berinisial AN (65) diduga tega mencabuli bocah perempuan masih usia 3 tahun warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang masih tetangga korban.

Baca Juga:  Duh! Seorang Lansia Cabuli Anak Kecil di Cipatujah Tasikmalaya, Hampir Diamuk Warga

Pelaku berinisial AN masih tetangga korban, juga kini telah dilaporkan ke Polres Cianjur dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kini pelaku dikabarkan sudah ada pemanggilan.

Baca Juga:  Pasar TU Kota Bogor Terbakar, Pemadam Kebakaran Akui Sulit Dapatkan Sumber Air

Sidang kesekian kalinya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum, selama tujuh tahun. Jadi menurutnya bahwa pelaku tindak pidana adalah tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Tergiur Rp2 Miliar, Kades Ciranjang Cianjur Jadi Korban Penggandaan Uang, Langsung Pingsan

Hal tersebut diungkapkan selaku kuasa hukum korban Erwin Iriansyah, saat dikonfirmasi langsung di PN Kabupaten Cianjur, Kamis (28/2/2023).

“Hal itu baru tuntutan selama tujuh tahun,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2