Daerah

Pelaku Penganiaya Tukang Rias di Sukabumi Buron selama 2 Bulan, Kini Masuk DPO Polisi

×

Pelaku Penganiaya Tukang Rias di Sukabumi Buron selama 2 Bulan, Kini Masuk DPO Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku yang disebar pihak Polres Sukabumi Kota
Foto pelaku yang disebar pihak Polres Sukabumi Kota. (foto: istiemewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota menyebarkan foto daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Maret lalu.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Pemukiman di Bogor, Peringatan Dini Buat Wilayah Jakarta

“Penyebaran foto DPO bernama Hendra Deriyana (58) alias Beri ini sesuai dengan No. Pol: DPO/08/IV/2024/Sektor,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Menurut Ari, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menangkap tersangka yang sudah buron selama dua bulan. Foto DPO tersebut disebarkan melalui berbagai akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota serta media massa.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Buronan Pencuri Motor di Sukabumi

Masyarakat dapat melihat foto Hendra Deriyana dalam tiga infografis yang mencantumkan nama, usia, dan tempat tinggalnya di Kampung Ciaulpasir RT 02/12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

Baca Juga:  Brimob Tebing Tinggi Dirikan Posko Evakuasi Buat Korban Banjir Serdang Bedagai

Ciri-ciri fisik Hendra termasuk tinggi badan sekitar 167 cm, perawakan gemuk, kulit sawo matang, dan rambut beruban. Publikasi foto DPO ini dapat diakses melalui akun Instagram @polres_sukabumikota, fanspage Facebook @Humas Polres Sukabumi Kota, dan akun X @resta_sukabumi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2