
“Dari kedua tersangka, kami amankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan CH untuk mengancam warga di kawasan Bima dan 8 butir pil Riklona Clonazepam,” katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Zakat Bantu Entas Kemiskinan Ekstrem di Jabar, Potensinya Rp30 Triliun
Atas perbuatannya, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta. Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta
“Kedua tersangka terkena Pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan,” katanya. (Arn)





