Pelaku Tabrak Lari di Bima Cirebon, Tersangka Terbukti Konsumsi Obat Terlarang

RNM Pelaku tabrak lari saat dihadirkan pada kegiatan konferensi Pers terkait kasus tabrak lari. (Foto : Abdul Rohman / Jabarnews)

JABARNEWS | CIREBON – Pelaku tabrak lari di Jl Komplek Bima Kota Cirebon dengan inisial RNM dinyatakan sebagai tersangka. pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 311, karena terbukti mengkonsumsi minuman keras dan obat obatan terlarang jenis Riklona Clonazepam.

Baca Juga:  136 SMP di Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Gelar UNBK Mandiri

Sebelum terjadi keonaran dan tabrak lari, Pelaku rupanya tidak sendirian, melainkan saat mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang dengan kedua rekannya di kawasan Bima.

“Sebelum kejadian, mereka bertiga konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang di Kawasan Bima, “kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar konferensi Pers, Rabu (12/01/2022).

Baca Juga:  Heboh Aksi Warga Main Hakim Sendiri di Tasikmalaya, Polisi Lakukan Pendalaman

Tidak lama kemudian, di sela mereka bertiga tengah meminum – minuman keras. Mereka didatangi oleh sekelompok warga dan menanyakan sesuatu ke mereka.

Baca Juga:  Duh! Seorang Pemuda di Purwakarta Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi: Truk Kabur

“Dari pengakuan pelaku, awal keributan ketiganya ditanya oleh warga. Dari geng mana, kemudian RNM di pukul oleh warga sekitar,” katanya.