Pelanggar Ketertiban Sosial Yang Terjaring Satpol PP Kota Bandung Menjalani Sidang Tipiring

vPelanggar Ketertiban Sosial Yang Terjaring Satpol PP Kota Bandung Menjalani Sidang Tipiring

JABARNEWS | BANDUNG – Pelanggar ketertiban sosial yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis 11 Agustus 2022 menjalani sidang secara hibrida di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sebanyak 14 tersangka menjalani sidang tipiring on the road mulai pukul 13.00 WIB. Jumlah 14 tersangka merupakan pengembangan dari proses penyelidikan yang dilakukan pada 12 tersangka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban atau pemeriksaan lapangan. Dari pengembangan proses penyelidikan Kamis malam, didapat dua tersangka tambahan,” ujar Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Para tersangka dikenai hukuman denda dengan subsider kurungan 6-7 hari. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 17 ayat 1A dan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Mujahid menambahkan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.