JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial YL (68), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Korban, seorang siswi sekolah dasar berinisial IR (9), menjadi korban pelecehan saat berada di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, pada Selasa, 24 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi pelaku yang berlangsung di ruang publik tersebut sempat membuat geger warga.
Beruntung, peristiwa tak senonoh itu diketahui para pedagang sekitar yang segera membantu menyelamatkan korban. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menanggapi laporan warga, Unit Jatanras dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan pertokoan Perum Usman, Kelurahan Ciseureuh, saat sedang berjalan kaki.
“Pria tersebut diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke Mako Satreskrim Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).