Menyikapi penolakan tersebut, pihak desa akhirnya berkoordinasi dengan camat. Hingga akhirnya diputuskan jenazah dimakamkan di TPU PTPN VIII di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat.
“Akhirnya dimakamkan di Cipatat. Daripada jadi masalah, yaudahlah di mana pun sebetulnya sama. Pihak desa berusaha, solatkan di masjid desa. Kita tanggung jawab saja,” ungkap Siti melansir suarajabar.id.
Salah satu perwakilan warga setempat, Bahrudin menuturkan, sebanyak lima rukun warga menolak jenazah Mulyadi. Yakni RT 13, 14, 07 dan 08.
“Sehingga warga sekitar RW 13, RW 14, Rw7 dan 8 menolak jenazahnya dimakamkan di sini,” ucapnya.
Warga mengatakan, penolakan tersebut dikarenakan latar belakang Mulyadi yang dinilai keji dan merusak citra kampung.