Pelaku diketahui menjalankan praktik ini sejak tahun 2023, dibantu dua orang karyawan. Galon palsu itu dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per unit lebih murah dibanding produk asli yang dijual Rp18.000–Rp19.000.
“Omzet ilegalnya diperkirakan mencapai Rp70 juta. Pelaku membeli perlengkapan palsu dari toko daring, termasuk galon bekas, tutup, segel, dan label, seharga Rp2.500 per unit,” tambahnya.
Barang bukti yang disita meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, Puluhan filter dan segel bekas, Satu gulung label merek Le Minerale, Mesin pompa dan toren air berkapasitas 1.000 liter.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan lebih teliti saat membeli air galon isi ulang, terutama jika kemasan terlihat bekas atau mencurigakan.
“Produk ini bukan berasal dari produsen resmi Le Minerale, dan sangat membahayakan kesehatan,” tegas Mustofa.