Pemberhentian Direktur Keuangan PDAM Purwakarta, Ada yang Janggal?

Serah terima jabatan Dirkeu PDAM Gapura Tirta Rahayu dilakukan oleh Asda II Setda Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa)

“Alasannya saya kurang tahu, mungkin Pak Dirut yang lebih tahu karena beliau mengusulkan Bu Ika (mantan Kabag Hublang). Saya terima SK saja,” beber Kusman.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Belasan Bandit Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor

“Maaf Pak hanya itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih,” tutupnya.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Widdy Apriandi memberikan tanggapan saat ditanya soal pemberhentian jabatan di PDAM Purwakarta itu.

Baca Juga:  Wow.. Kabupaten Tasikmalaya Akan Dapat Bantuan Rp744 Miliar

“Pemberhentian direksi tentunya harus dilakukan oleh Bupati selaku Kuasa Pemegang Modal sesuai PP 54 2017 soal BUMD,” jelas Widdy, yang juga mahasiswa Pascasarjana IPB Bogor program studi Perencanaan Wilayah dan Perdesaan.

Baca Juga:  Jelang Tes Swab Massal, Pemkab Bekasi Siapkan 500 Kamar Isolasi

Apalagi, kata dia, jika alasan pemberhentiannya soal kinerja, tentunya seluruh direksi harus dievaluasi.