Daerah

Pembuang Sampah ke Sungai di Jalur Puncak yang Viral Hanya Dikenakan Sanksi Rp500 Ribu

×

Pembuang Sampah ke Sungai di Jalur Puncak yang Viral Hanya Dikenakan Sanksi Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
DLH Cianjur
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).
DLH Cianjur
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

“Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak,” jelasnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 7 September 2022

Seperti diberitakan, aksi tidak terpuji dilakukan penumpang mobil pribadi jenis minibus bernopol F 1211 YG yang terekam video pengguna jalan lain, di mana pria berjaket hitam tiba-tiba keluar dari mobil sambil membawa sampah dan membuangnya ke sungai.

Baca Juga:  Wahyu Mijaya Optimalkan Upaya Pencegahan Banjir Jelang Musim Hujan di Cirebon

Setelah membuang sampah pria tersebut kembali masuk ke mobil, video tersebut mendapat banyak banyak komentar dan dibagikan di media sosial, sehingga Pemkab Cianjur melalui DLH Cianjur untuk menelusuri siapa pembuang sampah ke sungai itu.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Pastikan 80 Unit Rumah Tahan Gempa di Cianjur Sudah Bisa Dihuni Warga

Terlebih sejak satu bulan terakhir, Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2