Daerah

Dua Pemilik PT RDN Artha Sentosa Ajukan Pembubaran Perusahaan ke PN Bandung

×

Dua Pemilik PT RDN Artha Sentosa Ajukan Pembubaran Perusahaan ke PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Dua Pemilik PT RDN Artha Sentosa Ajukan Pembubaran Perusahaan ke PN Bandung
Harianto dan Domini Budianto mengajukan permohonan pembubaran PT RDN Artha Sentosa ke Pengadilan Negeri Bandung akibat konflik internal.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Dua pendiri PT RDN Artha Sentosa, Harianto dan Domini Budianto, mengajukan permohonan pembubaran perusahaan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mengklaim konflik internal yang berkepanjangan telah menghambat operasional perusahaan dan mempersulit kelangsungan bisnis.

Permohonan Pembubaran PT RDN Artha Sentosa
Harianto dan Domini Budianto, masing-masing pemegang saham 40 persen, mengajukan pembubaran PT RDN Artha Sentosa di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Keduanya menyebut konflik internal sebagai alasan utama langkah ini. Mereka menilai perusahaan tidak lagi dapat beroperasi secara efektif akibat perselisihan yang berkepanjangan.

Menurut Domini Budianto, konflik ini sangat memengaruhi stabilitas perusahaan. “Situasi ini tidak memungkinkan kami untuk melanjutkan operasional perusahaan secara sehat,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Hakim Ragukan Kredibilitas Sikap Mengambang Saksi Kunci Dede Riska

Awal Mula Konflik Internal

PT RDN Artha Sentosa berdiri pada tahun 2018 dan berfokus pada bisnis rental mesin fotokopi. Pada awalnya, perusahaan berjalan dengan lancar. Semua kegiatan beroperasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, permasalahan mulai muncul setelah PT RDN Artha Grafika, pemegang saham mayoritas, memasukkan dua pengurus baru, yaitu Aflin Ongkowidjaya dan Tarsisius Triyanto.

Domini menjelaskan, “Keduanya tidak bekerja, namun menerima gaji yang besar. Bahkan, setelah delapan bulan, mereka menunjukkan niat untuk menyingkirkan kami.”

Langkah pemecatan terhadap Harianto sebagai Komisaris Utama dan Domini sebagai Direktur Utama dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Domini menduga proses ini tidak sesuai aturan. “Mereka bahkan menggunakan surat palsu untuk memberhentikan kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak, Kakek Miming Theniko Kembali Hadapi Sidang Penipuan dan Penggelapan Rp100 Miliar

Langkah Hukum yang Ditempuh

Harianto dan Domini melaporkan dugaan penggunaan surat palsu tersebut ke Polrestabes Bandung. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perdata dan permohonan pembubaran perusahaan di Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah dikeluarkan dari PT RDN Artha Sentosa, Harianto dan Domini mendirikan perusahaan baru, PT Dinamika Global Gemilang (PT DGG). Perusahaan ini bergerak di bidang yang sama, yakni rental mesin fotokopi. Domini menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melanjutkan perjuangan mereka di sektor ini.

Namun, PT RDN Artha Sentosa bereaksi dengan menyebarkan tuduhan melalui media massa. Tuduhan tersebut menyebut bahwa Harianto dan Domini mencuri data perusahaan. Domini membantah keras tuduhan tersebut. “Semua data telah kami tinggalkan untuk pengurus baru agar mereka dapat melanjutkan operasional. Sangat tidak beralasan jika kami difitnah mencuri data,” tegasnya.

Baca Juga:  DPD RI Minta Pemprov Jabar Lebih Serius Tangani Permasalahan Kesehatan Jiwa

Harapan Terhadap Proses Pengadilan

Harianto dan Domini berharap pengadilan mengabulkan permohonan pembubaran perusahaan. Mereka juga meminta agar proses likuidasi berjalan sesuai aturan. “Kami ingin semua pihak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil,” ujar Domini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akan menjatuhka putusan pada Desember 2024. Keputusan tersebut akan menjadi titik krusial yang menentukan nasib PT RDN Artha Sentosa dan menyelesaikan konflik antar pihak yang bersengketa.(Red)