Daerah

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

×

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengatakan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Petani di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Perladangan, Polisi Pastikan Ini

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Eman di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:  Kedatangan Gubernur Gorontalo, Ridwan Kamil Bagikan Tips Penanganan Covid-19

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  Menangkan Jeje-Ronal, PDI Perjuangan Jabar Gelar Konsolidasi Bersama Organ Relawan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan