Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengatakan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung untuk Jumat 20 Mei 2022

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Eman di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  Bocah yang Tenggelam di Danau Babakan Garut Akhirnya Ditemukan